Dituding Telantarkan Pasien Dalam Sebuah Berita, dr.Fitri Tegaskan Berita “TIDAK BENAR”                                                                    

Kota Metro, Intisarinews.co.id–Beredar informasi berita dibeberapa media online lokal, menggenai pelayanan RSUD Jend. A. Yani Kota Metro yang diduga menelantarkan pasien anak, putra dari saudara Rendi warga Kota Mero. Eks Direktur RSUD A.Yani, dr. Fittri Agustina membuat klarifikasi detail dengan kronologi, pada dasarnya petugas medis telah menjalankan tugas sesuai Standar Operation Prosedur (SOP).
Pernyataan resmi dr. Fitri Agustina yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur RSUD A.Yani dibuat pertanggal 31 Maret 2026 kepada media ini, berisikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online loka Kota Metro yang di nilai belum berimbang informasinya.
Sehubungan dengan informasi yang beredar di tengah masyarakat Kota Metro dengan tudingan pihak RSUD A.Yani menelantarkan pasien anak. “Saya selaku Mantan Direktur BLUD RSUD Ahmad Yani Kota Metro memberikan klarifikasi resmi, yang didalamnya termuat penegasan fakta pelayanan.”Tegasnya.
dr. Fitri mengungkapkan, pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Rendi, dugaan penelantaran pasien anak, “Tidak lah Benar”. “Seluruh jajaran medis dan non-medis di RSUD Ahmad Yani senantiasa bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat demi keselamatan dan kenyamanan pasien.”Ujarnya.
Maka dari itu, perlu diklarifikasi terhadap pemberitaan saudara Rendi, tidak didasarkan pada fakta lapangan maupun data medis yang valid. Berita tersebut dapat membangun  opini negatif dan merusak citra baik RSUD Ahmad Yani di mata masyarakat Kota Metro.
Tentunya akan berdampak pada pelayanan pubik dan dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat, terhadap fasilitas kesehatan Pemerintah. Dan secara tidak langsung menciderai semangat para tenaga medis yang telah terdedikasi melayani pasien dengan sepenuh hati.
Masih menurut mantan Direktur RSUD A.Yani, dr. Fitri Agustina bahwa perlunya klarifikasi dengan merunut fakta lapangan bahwa, pada Selasa 03/02/2026 lalu, pihak petugas pelayanan medis telah melakukan tugas sesuai SOP. Dari dilakukanya pelayanan pendaftaran kesehatan di IGD oleh petugas  shif malam, atas nama Ayu Ida dan Tiara.
Adapun nama pasien bernama Muhammad Attha Arrazka, No RM (475089) sesuai data daftar oleh keluarga pasien sekitar pukul 22.40 WIB, dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat. Setelahnya, berkas pasien diantarkan oleh perawat ke meja admisi.
Petugas admisi yang menerima berkas atas nama Ayu Ida, dan dilakukan pemeriksaan berkas pasien. Terdata pasien atas nama Muhammad Attha Arrazka di SIPP, sebagai peserta BPJS pasien PBI. Lalu petugas mengecek dignosa pasien dengan febris
dr. Fitri melanjutkan, seusai petugas admisi mengecek berkas pasien, petugas admisi menghubungi petugas ruang anak guna mengirim pesanan ruangan tas nama pasien tersebut dikelas 3 sesuai BPJS PBI. Setelah berkas selesai, petugas admisi memanggil keluarga Muhammad Attha Arrazka untuk mengisi persetujuan rawat inap dan general consent.
Lalu petugas admisi inform consent ke keluarga pasien atas Muhammad Attha Arrazka akan dikirim diruang anak kelas 3. Namun keluarga pasien menolak, dan meminta  ruang anak kelas 1 atau nuwo wawai lantai 2 atau nuwo wawai lantai 3.
Petugas admisi kembali menghubungi ruang anak kelas 1 dan 2, akan tetapi ruangan dimaksud sedang full, dan yang tersedia hanya ruangan di kelas 3. Petugas admisi juga telah menghubungi petugas ruangan nuwo wawai lantai 2.
Di Nuwo wawai lantai 2 terdapat ruang kosong, namun petugas tidak berani merekomendasi, karena ruanngan tersebut diperuntukan pasien BPJS Kelas 1, sementara pasien Muhammad Attha Arrazka terdata BPJS PBI kategori kelas 3.
“Dari ini, petugas admisi meninformasikan lagi kepada keluarga pasien jika BPJS PBI tidak bisa masuk keruangan nuwo wawai lantai 2.   dan pasien siap dikirim keruangan anak klas 3.. Pasien dikirim keruangan jam 01.24 WIB. Ketika pasien akan diantar keruangan oleh petugas POS IGD, keluarga pasien kembali menolak untuk diantarkan, karena keluarga tidak mau dikelas 3, keluarga pasien pun akhirnya meminta rawat jalan.”Jelas dr.Fitri.
Dirinya menambahkan, demikian fakta kronologi lapangan dalam pelayanan yang di lakukan tim di RSUD A.Yani. Maka sangat penting untuk dilakukan klarifikasi, karena informasi berita yang dimuat saudara Rendi tidak mendasar sesuai fakta, serta tidak berimbang.
“Saya menegaskan bahwa penyebaran berita tidak benar itu merupakan pelanggaran hukum ,  yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami menghimbau kepada suadara Rendi untuk dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.”Ungkapnnya.
Dr.Fitri Agustina juga mengimbau masyarakat Kota Metro pada umumnya, agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumber kebenaranya. “Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyangkut pelayanan pubik.”Katanya. (*/Man)

Loading

Related posts

Leave a Comment